Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat kerja bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu (16/2/2022).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, dari hasil pembahasan dengan eksekutif, telah disepakati ada dua pasal yang akan dihapus terkait hak dan kewajiban PPNS.
Baca juga:
Awal Tahun 2022, DPRD Trenggalek Rombak AKD
|
" Hari iini kita melanjutkan pembahasan Raperda tentang PPNS.Ada 43 pasal yang nantinya akan disempurnakan, " ucapnya.
Mugianto menuturkan, dalam pembahasan Raperda ini memang dibutuhkan kecermatan serta ketelitian dari pasal per - pasal serta dari ayat per - ayat agar memperoleh hasil maksimal.
" Ada beberapa pasal yang akan dihapus serta ada pasal yang akan dipertahankan, " imbuhnya.
Mugianto menyebut, penghapusan pasal - pasal yang dimaksudkan itu, karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan baru.Setelah disempurnakan nantinya akan menjadi 40 pasal saja.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyebut, dua pasal yang akan dihapus tersebut memang agak krusillal dan tidak relevan.Selain itu, karena sesuai dengan turunan Permendagri sudah dicabut sehingga dalam penyusunannya harus menyesuaikan.
" Dua pasal tersebut berisikan terkait tambahan insentif dan kewajiban tentang mekanisme penyidikan, " ungkapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Selanjutnya, dia menyampaikan, penghapusan dua pasal tersebut dikarenakan, hak tentang penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ada tambahan penghasilan tentu tidak harus muncul lagi kata insentif bagi penyidik PNS.
Sedangkan kewajiban pada aturan tentang tata cara penyidikan, yakni tentang pemotretan dan lainnya sudah tidak relevan lagi.
" Jika Perda ini sudah diundangkan tentu saja Perda nomer 17 tahun 2012 secara otomatis akan dicabut.Perda ini sendiri selanjutnya masuk babak finalisasi.Selanjutnya kita usulkan ke Gubernur, lalu diparipurnakan dan terakhir diundangkan, " ungkapnya.
Dia berharap, setelah Perda ini diundangkan eksekutif bisa menjalankan.Bupati harus segera membentuk PPNS, kesekretariatan dan pengampunya adalah Satpol PP (ags).