Komisi III DPRD Trenggalek Bahas Ulang SSH Pelaksanaan APBD 2022

    Komisi III DPRD Trenggalek Bahas Ulang SSH Pelaksanaan APBD 2022
    Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Trenggalek bersama OPD mitra

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.Untuk membahas ulang Standar Satuan Harga (SSH) pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (8/2/2022).

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan, pihaknya hanya sebatas melihat apa yang disampaikan oleh rekan - rekan penyedia jasa konstruksi, yakni tentang Rencana Anggaran Belanja (RAB) di tahun 2021." Kami mengundang OPD tehnis yang membidangi untuk melihat keputusan Bupati tentang SSH Kabupaten Trenggalek tahun 2019 - 2021, " ucapnya.

    Dalam hal ini, masih lanjut Pranoto, pihaknya memanggil bagian perekonomian, pembangunan, Dinas PUPR, Dinas PKPLH  serta OPD lain yang menangani tehnis infrastruktur.

    Pranoto menuturkan, dalam paparannya ada sebagian yang tidak sesuai dengan apa yang ada di keputusan Bupati.Bahkan ada yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    " Jadi kemarin kita evaluasi dan asisten Bupati menunjuk tiga OPD untuk melakukan survei ulang di lapangan atau di masing - masing wilayah.Lalu mereka menyampaikan apa yang didapatkan dari hasil survei tersebut, " imbuhnya.

    Politisi dari PDI-P ini tidak menampik jika ada sebagian yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.Misalnya, harga pasir, macam - macam besi dan lain - lain.kemungkinannya, toko atau suplaiyer menjawab asal - asalan.Sehingga terjadi perbedaan harga.

    " Kami kuatir yang disurvei tidak menjual barang apa yang dimaksud, " tandasnya.

    Selanjutnya, dia menyampaikan, masalah SSH otu kewenangan eksekutif, sedangkan Komisi III hanya sebatas menyarankan dan sebagai fungsi kontrol.

    " Secara umum sudah ada titik temu, namun kami sarankan untuk melakukan survei ulang di lapangan, " ungkapnya.

    Selain itu, dia juga merekomendasikan untuk melakukan pengecekan ulang yang berkaitan dengan besi.Misalnya, harga besi 1 kilo Rp 12 ribu, padahal harga besi bekasnya Rp 18 ribu.

    " Jadi jangan sampai terjadi monopoli barang dengan menyebutkan mereknya.Yang penting mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI), " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Buka Musrena Keren di Munjungan, Pj.Sekda...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Trenggalek Gelar Rapim, Pertajam Tugas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
    Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi, Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024