Bupati Arifin Lantik Pejabat Sekda Trenggalek

    Bupati Arifin Lantik Pejabat Sekda Trenggalek
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kiri) bersama Pj Sekda Trenggalek Afriyanto

    Trenggelek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin melantik dan mengambil sumpah Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (4/2/2022).

    Arifin mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda Trenggelek berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 821:/452/204/2022.

    Surat penunjukan tersebut ditujukan kepada Andriyanto, Staf Ahli Gubernur Jawa Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sebagai Pj Sekda di Kabupaten Trenggalek.

    " Selamat datang pak Andriyanto yang telah menjadi keluarga Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, " ucapnya.

    Arifin menuturkan, dengan ditunjuknya menjadi Pj Sekda Trenggalek, diharapkan bisa melebur dengan para kolega di Trenggalek dan bekerja untuk kemajuan Trenggalek.

    " Tahun 2022, 2023 dan 2024 adalah tahun krusial.Jadi segera tancap gas.Tang lainnya juga bisa segera membaur dan mebuka diri untuk bekerja cepat, " imbuhnya.

    Gus Ipin, sapaan akrabnya menyampaikan, keberadaan Andriyanto sendiri untuk menggantikan posisi Anik Suwarni, Asisten Administrasi Umum, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

    " Berdasarkan SK dari Gubernur Jawa Timur tersebut, Adriyanto akan menempati Pj Sekda Trenggalek hingga ada jabatan Sekda secara definitif, " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Sinkronisasi Program, Bupati Trenggalek...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Sukoharjo Belajar Program Pupuk Subsidi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos
    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS